Foto korban kecelakaan truk Pertamina yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur pada Senin, 18 Juli 2022 lalu banyak beredar di media sosial.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi ini terjadi ketika truk Pertamina dengan plat nomor B 9598 BEH sedang melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi.
Nahas, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan bermotor yang ada di sekitarnya. Dalam kecelakaan tersebut 10 nyawa harus melayang dan 5 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dari kecelakaan maut yang terjadi, Polisi sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan pasal 310 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara.
Saat ini polisi sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan.
Tragedi kecelakaan maut ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, membuat ada banyak orang yang menyebar foto-foto korban kecelakaan.
Tahu kah kamu, bahwa menyebar foto-foto korban kecelakaan melanggar aturan dan dikenai sanksi? Yuk baca aturannya seperti dilansir Seva.id