IDN Times/Masdalena Napitupulu
Juwaine mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang para petani menjual hasil panen ke luar provinsi. "Dinas TPH Sumut sebatas memproduksi komoditas pertanian. Ada institusi terkait yang mengurus seputar perdagangan," ujar Juwaeni yang didampingi Kepala Seksi Tanaman Sayur dan Obat Bidang Hortikultura Dinas TPH Sumut, Adri Airil Nasution, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, untuk produksi cabai merah di Sumut sangat cukup. Tetapi karena harga di luar lebih menjanjikan petani lebih memilih menjual ke luar Sumut. "Jadi belum ada aturan yang mengatur perdagangan antar provinsi itu," ucapnya.
Sementara, Kepala Seksi Tanaman Sayur dan Obat Bidang Hortikultura Dinas TPH Sumut, Adri Airil Nasution, menyatakan, dalam kurun waktu 3 - 13 Juni 2022, produksi cabai merah yang dihasilkan dari areal panen seluas 882,25 hektare di tujuh kabupaten di Sumut mencapai 2.826,41 ton.
"Kalau produksi cabai merah yang dihasilkan para petani di Sumatra Utara tidak dijual ke luar Sumut provinsi ini sudah surplus," sebutnya.