Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

H-1 Pemilu, Bawaslu Ungkap Timses Caleg di Sibolga Kena OTT

H-1 Pemilu, Bawaslu Ungkap Timses Caleg di Sibolga Kena OTT
Bawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)
Share Article

Medan, IDN Times - Bawaslu Sumut menjelaskan tentang OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang terjadi di Sibolga terkait adanya perbuatan money politic  pada H-1 Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024). Seorang warga yang diduga tim sukses dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Dapil II Sibolga tertangkap tangan saat coba memuluskan pemenangan caleg dengan uang.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Johan Alamsyah saat konferensi pers, Selasa (13/2/2024).

1. Warga diduga timses dari caleg NasDem

Bawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)
Bawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terduga pelaku berinisial PR denhan usia 38 tahun, beralamat Pancoran Kelambir, Kecamatan Sibolga Sambas. Ia diduga merupakan tim dari caleg berbendera NasDem.

Johan menjelaskan, OTT dilakukan, Selasa (13/2/2024) tepatnya pukul 12.17 WIB.

“Bawaslu mendapatkan informasi adanya rencana pembagian uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pemilih untuk pilihannya besok 14 Februari. Untuk itu Bawaslu bersama-sama melakukan OTT. Dari partai berinisial N,” ucapnya.

2. Terdapat 1 orang pelaku dan 3 orang yang saat ini menjadi saksi

Bawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)
Bawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)

Kronologinya, awalnya terdapat 3 orang warga yang lebih dahulu mengetahui kejadian tersebut. Mereka kemudian menjadi saksi.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Sibolga.

“Jadi, pelaku pada saat itu sedang menyerahkan uang kepada pemilik di rumah bersangkutan dengan memperagakan bagaimana mencoblos di hari H. Saat ini pelaku beserta saksi sedang menjalankan klarifikasi di Bawaslu,” tambah Johan.

3. Terdapat barang bukti uang dan formulir model C

Bawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)
Bawaslu Sumut (IDN Times/Indah Permata Sari)

Adapun barang bukti yang didapat Bawaslu yakni, uang Rp300 ribu yang sudah diserahkan dan uang Rp700 ribu yang belum diserahkan dan juga formulir model C. Semua barang bukti dan beserta 3 orang menjadi saksi landasan.

“Laporan berdasarkan temuan diberi nomor 02 oleh Bawaslu Sibologa. Dari uang Rp1 juta merupakan uang yang dibagikan sementara Rp700 ribu belum dibagikan tetapi direncanakan dibagikan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga sama sampai saat ini Bawaslu Sibolga masih melakukan kajian awal, menggelar rapat pleno dan kemudian dan hasilnya perbuatan pelaku menjadi syarat formal yang akan dibawa ke Gakkumdu atas dugaan pelanggaran tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Doni Hermawan
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari

Latest News Sumatera Utara

See More

PLN EPI Dorong CBG 10-15 Persen, Potensi Hemat Rp1 Triliun Gantikan LNG Impor

07 Jun 2026, 07:08 WIBNews