ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Kata Tatan, 2 lokasi yang digerebek memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Kota Medan tahun 2021. Namun izin merupakan jenis permainan ketangkasan.
Dalam perjalanannya, izin itu disalahgunakan. Mereka membuat uang sebagai taruhan. “Izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," jelas Tatan.
Polda Sumut berharap kepada masyarakat agar melaporkan lokasi perjudian lainnya. "Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bila mana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti," kata Tatan.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dua lokasi permainan judi itu sebagai bentuk Komitmen Kapoldasu dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba, sebut Hadi, tidak bisa hanya dilakukan polisi semata tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.
"Pak Kapolda Sumut tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat didalam aksi perjudian akan ditindak tegas," ucap Hadi.