Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pemborong gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang roboh untuk mengembalikan uang pembangunan gedung itu.
Bobby menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) telah membayarkan uang muka sebesar 50 persen atas proyek itu. Proyek tersebut telah menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp2,4 miliar.
"Uangnya harus dikembalikan dengan DP (down payment) yang sudah diberikan 50 persen," kata Bobby Nasution, pada Selasa (15/11/2022).