Gak Kapok juga, 2 Residivis Narkoba Ditangkap di Madina

Medan, IDN Times – Polisi menangkap dua pemuda muda yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja di Kabupaten Mandailingnatal, Sumatra Utara. Ternyata keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
1. Diringkus dari kontrakan berkat laporan warga

Petugas dari Polres Madina, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Lingkungan 11, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Minggu (11/5/2025). Dua tersangka, MSR alias Kunyuk (27) dan EHN (23), warga Desa Lumban Pasir, ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba.
"Pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka adalah atas bantuan informasi masyarakat," ujar Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
2. Barang bukti sabu dan ganja ikut disita

Saat penggeledahan, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,5 gram yang dibungkus dalam tiga plastik klip dari kantong MSR, serta alat hisap sabu. Sementara dari EHN, ditemukan ganja kering seberat 11,17 gram. Temuan ini menguatkan dugaan keduanya terlibat dalam peredaran narkotika.
"Kedua pria yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan Satres Narkoba," terang Iptu Bagus.
3. Kedua tersangka diketahui sebagai residivis

Baik MSR maupun EHN diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Kini, keduanya kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Polres Madina menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa tebang pilih.
"Penegakan hukum itu setara. Tidak ada tebang pilih. Kami imbau masyarakat yang terlibat agar bertaubat. Jauhi narkoba, sayangi keluarga, jaga masa depan generasi muda,"pungkasnya.