Binjai, IDN Times - Penyuntikan vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak membatakan ibadah puasa Ramadan. Hal ini ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Binjai, Sumatra Utara.
"Sesuai fatwa MUI Pusat, masalah suntik vaksin COVID-19 saat puasa Ramadan, hal itu tidak membatalkan puasa kita," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Binjai, H Zulkarnain Asri Lc MA, saat ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (6/4/2021) pagi.