Medan, IDN Times - Polrestabes Medan merilis sejumlah kasus kejahatan yang viral di media sosial. Di antaranya ada 2 kasus pencurian dengan kekerasan, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 3 kasus curanmor, dan 1 kasus penadahan.
Salah satu yang menarik ialah kasus penadahan. Di mana dalam perkara ini, Ibu Rumah Tangga (IRT) pemilik salon beserta keluarganya ditangkap karena terbukti menyelundupkan sepeda motor diduga hasil kejahatan begal.
Polrestabes Medan mengungkap fakta terbaru dalam kasus yang menyeret nama sang pemilik salon. Salah satu di antaranya, ternyata keluarga ini juga menyimpan banyak sekali barang elektronik gadaian di Sunggal.
"Penadah ini yang diungkap oleh Satreskrim di wilayah Tuntungan. Ada 23 sepeda motor di rumah itu dan penadahnya ada 3 orang. Semuanya kebetulan berinisial S. Mereka diamankan beserta beberapa barang bukti yang ada. Terhadap mereka kemudian Satreskrim melakukan penyidikan lebih lanjut. Saya bilang ke Satreskrim laporan polisinya tak boleh kumulatif. Satu persatu dia harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan. Sehingga akan menjadi panjang dari proses pemidanaannya dan jadi efek jera," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Setyawan.