Dukun 'Pengganda Uang' di Percut Bunuh Korbannya setelah Diajak Ritual

Medan, IDN Times - Masyarakat di Percut Seituan kaget saat menemukan mayat seorang pria tua sudah membusuk di sebuah paluh pinggir pantai. Bahkan sejumlah anggota tubuhnya sobek akibat dimakan hewan yang bermukim di rawa-rawa.
Setelah diselidiki oleh polisi, ternyata pria tua itu bernama Kwek Tjue (67 tahun). Ia meninggal dunia dibunuh seorang dukun saat melakukan ritual untuk menggandakan uang di satu paluh dekat pantai.
1. Pelaku merupakan dukun yang melakukan modusnya dengan menggandakan uang

Alfian (57) diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Tembung saat terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pria tua. Usut punya usut ternyata Alfian merupakan seorang dukun yang sering melayani warga di Dusun II Desa Cinta Rakyat, Percut Seituan.
"Korban sedang susah. Saat itu korban datang bersama anaknya yang perempuan, maksud hati datang menjumpai tersangka untuk minta bantuan. Terjadi kesepakatan di mana tersangka minta uang untuk digandakan uangnya sebanyak Rp100 juta," kata Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan kepada IDN Times, Senin (25/8/2025) sore.
Korban yang tak punya uang, mencoba membujuk dengan hanya membawa sedikit saja. Sesuai waktu yang dijanjikan, korban dan anaknya datang menjumpai tersangka pada 16 Agustus pukul 18.45 WIB.
"Korban dan anak perempuannya datang ke rumah tersangka di Desa Cinta Rakyat. Setelah berjumpa, tersangka mengajak korban pergi ritual seperti mandi. Kemudian anak korban ditinggalkan di rumah bersama tetangga dan anak tersangka," lanjutnya.
2. Di paluh pinggir laut, korban disuruh melakukan ritual lalu dibacok

Sesuai dengan rencana, tersangka membawa korban yang sudah tua menggunakan motornya. Sementara anak korban ditinggal di rumah disuruh untuk menunggu.
"Di tengah jalan, tersangka dan korban berhenti untuk beli kelapa muda sebagai persyaratan ritual. Setelah berada di tempat yang ditentukan, tersangka membelah kelapa muda, diminum sebagian, dan diserahkan ke korban untuk meminumnya. Saat korban disuruh membakar dupa, dia duduk bersila membelakangi tersangka. Saat itulah tersangka langsung membacok leher korban sampai jatuh," jelas Kapolsek Medan Tembung.
Saat memastikan korban tidak bernyawa, tersangka meninggalkannya begitu saja. Korban dibiarkan terungkur di paluh yang dipenuhi semak belukar.
"Tersangka balik ke rumah dengan mengendarai sepeda motor korban. Lalu tersangka menjumpai anak korban yang ada di rumahnya. Setelah anak korban masuk ke dalam rumah, tersangka menyuruh tetangga dan anaknya keluar dari rumahnya. Lalu dia menguncinya dari luar dan memutuskan masuk dari pintu kecil yang sudah disiapkan," ungkap Ras Maju.
3. Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup

Di dalam rumah, anak korban juga disuruh tersangka Alfian melakukan ritual. Anak korban berinisial E (39) duduk bersila membelakangi tersangka.
"Anak korban beberapa kali nanya di mana ayahnya. Kata tersangka Alfian, ayahnya sedang beli makan. Saat ditanya terus menerus, tersangka kalap sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia memukuli, mencekik, memijak, sampai menyebabkan luka di wajah, badan, dan muka anak korban," rinci Ras Maju.
Anak korban sempat melawan dengan menendang kemaluan tersangka. Saat tersangka pingsan, di situlah kesempatan anak korban berinisial E lari dan melapor ke Kepala Dusun.
"Kita segera cek TKP. Kami cek di mana korban dan tak dijumpai selama 4 hari. Lalu menurut laporan warga, mereka menemukan mayat yang ada di sungai. Kami segera cek dan benar ada mayat. Kami koordinasi dengan inafis polrestabes Medan. Saat kami periksa, kami tanyakan ke anak korban, dan benar itu orang tuanya. Mayat korban kita bawa ke RS untuk melakukan autopsi. Lalu kita lakukan pencarian thdp tersangka, puji tuhan kita temukan tetsangka," tutur Ras Maju.
Hasil autopsi, korban meninggal karena ada bekas luka senjata tajam di lehernya sehingga kehabisan darah. Bahkan anak korban yang sempat dianiayanya juga hendak dibunuh oleh tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 pembunuhan berencana subsider Pasal 338. Dengan ancaman seumur hidup penjara dan hukuman mati," pungkasnya.