Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi Benteng Putri Hijau, Kepala Disbudparekraf Ditangkap

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggiring Kadis Pariwisata Sumut Zumry Sulthony ke dalam mobil tahanan. Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times - Dugaan korupsi dalam proyek penataan situs bersejarah kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Zumry Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, terkait kasus dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang.

1. Proyek tak selesai tepat waktu hingga rugikan negara

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau seharusnya rampung pada tahun 2022, namun mengalami keterlambatan hingga dua kali addendum (perubahan kontrak). Tak hanya itu, ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan perhitungan auditor Kejati Sumut, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37. Hal ini menjadi salah satu dasar penahanan terhadap tersangka Zumry.

2. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyebutkan bahwa Zumry diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” Kata Adre dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025). 

3. Sebelum Zumry, kejaksaan sudah menahan tiga tersangka lain

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Sebelum Zumry, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Junaidi Purba, Konsultan pengawas Rizal Gozali Malau dan Rizal Silaen selaku rekanan.

Kasus ini bermula di tahun anggaran 2022. Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Smut melakukan kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau.Anggaran yang digunakan merupakan APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau. Jumlahnya Rp.3.995.670.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us