Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga saat ini telah memeriksa tujuh orang pejabat Pemerintah Kota Padang Sidimpuan yang dipanggil dalam dugaan korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020.
"Pada pemeriksaan pertama, Rabu (16/2/2022) empat orang pejabat, yakni Kabag Keuangan, Kabag LPSE, Inspektorat, dan Kepala Dinas PU Kota Padang Sidempuan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A. Tarigan seperti dilansir Antara, Jumat (25/2/2022).
