Ilustrasi Swab Test. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
Kuasa Hukum PT Sumatera Siberia Kompania Julheri Sinaga menyesalkan aksi penggeledahan itu. Lantaran pihaknya menganggap selama ini mereka membantu pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Dia heran, kenapa polisi malah menutup uji COVID-19 lantatur yang mereka gelar.
“Dalam hal ini, harusnya Polrestabes Medan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat. Bukan malah berlaku represif menutup lokasi itu,” terang Julheri, Selasa (25/5/2021).
Pihaknya juga mengklaim sudah memiliki asas legalitas untuk menggelar rapid test. “Semua dokumennya ada. Ada surat izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Ada juga surat pemberitahuan ke Kapolrestabes, surat pemberitahuan ke Kasatlantas, surat pemberitahuan ke Kasat Intel, surat pemberitahuan ke Bag Ops. Jadi marilah bekerjasama yang baik untuk menyukseskan program Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan penyebaran COVID-19,” kata Julheri.
Sementara itu Humas PT Sumatera Siberia Kompania Budi Hariadi mengakui, ada lonjakan pemohon layanan di lokasi rapid test mereka. Namun dia menegaskan, banyaknya pemohon tidak menyebabkan kemacetan.
“Lonjakan pengunjung tersebut terjadi sejak lebaran Idul Fitri. Sebab pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian antar kabupaten/kota dalam kondisi sehat dan terbebas dari virus COVID-19, dan hal itu harus dibuktikan dengan surat test swab antigen. Nah, masyarakat memilih tempat ini karena masyarakat menilai sistem drive thru yang kita terapkan sangat aman dari terpapar virus COVID-19. Sebab masyarakat hanya berada di dalam mobil dan tidak membaur dengan individu lainnya. Ini jelas sangat aman dari paparan virus corona, ketimbang masyarakat turun dari mobil, duduk di kursi antrian, berkerumun dan berinteraksi langsung,” jelas Budi Hariadi.
Sebelumnya, lokasi rapid test itu digeledah oleh polisi pada Selasa (25/5/2021). Belum diketahui detail pasti penggeledahan itu. Namun Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya Nusa Hindrawan, mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara rapid test. Arya pun enggan membeberkan lebih rinci.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan," kata Arya disela penggeledahan, Selasa (26/5/2021.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sejumlah alat rapid test dan limbahnya. Polisi juga membawa tiga orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test. Belum ada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian ihwal penggeledahan itu.