Doorrr! Polisi Tanjungbalai Tembak Mati Dua Pembawa Sabu dari Malaysia

Tanjungbalai, IDN Times - Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara menembak mati dua pria yakni Rusdi alias TT dan Zulfikar alias Acong. Keduanya berupaya menyelundupkan narkotika seberat 15 Kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (16/1) menjelaskan, TT (40 tahun) merupakan warga Jalan Suprapto Kota Tanjungbalai. Sedangkan Acong (35 tahun) warga Trengganu Malaysia.
Menurut Kapolres, kedua tersangka terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang menyelundupkan sebanyak 15 Kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
"Karena melawan petugas, terhadap keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini jenazah mereka berada di RSU Tengku Mansyur Tanjungbalai dan akan dibawa ke Siantar untuk keperluan autopsi," ujar Irfan seperti dilansir Antara.
1. Pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya

Irfan Rifai menambahkan, TT selama ini adalah bandar besar yang dikenal licin sehingga menjadi target pihaknya.
Demikian juga nama Acong pernah mencuat dalam pengungkapan kasus peredaran 600 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.
2. Berikut kronologi penangkapan TT dan Acong

Kasat Narkoba AKBP Adi Haryono menjelaskan, pada Rabu (16/1) pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua sepeda motor yang dikendarai TT dan Acong membawa narkotika (sabu) yang diselundupkan dari Malaysia ke Tanjungbalai.
Terhadap keduanya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan berikut dua unit sepada motor dan dua buah tas berisi sabu-sabu.
Dari tas yang dibawa TT ditemukan tas merk polo berisi 10 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi 10 Kilogram sabu-sabu. Sedangkan dari tas bertuliskan The Brig Green yang dibawa Acong ditemukan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang bersi 5 kilogram sabu-sabu.
Dari informasi awal kata AKP Adi Haryono, Selasa (15/1) Acong mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari laki-laki warga Malaysia berinisial PJ (DPO), selanjutnya bersama dua rekannya bernitial U dan A (DPO) warga Tanjungbalai, Acong bergerak dari Malaysia menuju Tanjungbalai menggunakan perahu bermotor.
Pada Rabu (16/1) sekitar pukul 03.30 Wib, Acong bersama U dan A tiba diperaian Indonesia tepatnya pinggir sungai Kelurahan Beting Kuala Kapias dan sudah ditunggu oleh tersangka TT.
"Kemudian Acong dan TT masing-masing mengendarai sepeda motor dan membawa tas berisi sabu-sabu tersebut hingga pada akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai," Kata AKP Adi Haryono.