Saksi ahli dari dr forensi yang memberikan keterangan dalam sidang kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Usai persidangan, Penasihat Hukum para terdakwa Mangapul Silalahi mengatakan, apa yang disampaikan oleh saksi ahli dokter spesialis forensik sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya.
"Saksi ahli forensik yang menyampaikan temuannya dalam artian hanya melakukan pemeriksaan terhadap hasil dari penggalian kubur. Jadi temuan yang disampaikan terkait apa yang terdapat di tulang belulang dan sebagainya, dan hal tersebut berkesesuaian dengan fakta persidangan tersebut," kata Mangapul.
Mangapul juga menyinggung soal kematian penghuni kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul dalam berkas perkara nomor 468/ Pid.B/ 2022/PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring.
"Kita ketahui bersama jika korban (Bedul) sebelum masuk lokasi rehab (kerangkeng) pernah mengalami tindak pemukulan. Jika ada proses dugaan dilakukan tindak kekerasan terhadap korban, hari berikutnya kan masih bisa beraktivitas. Dan saat masuk ke lokasi rehab memang sudah dalam kondisi lemas," tutup Mangapul.
Disi lain, untuk terdakwa lain yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan nomor perkara 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok.
Sementara terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Mereka tercatat dengan nomor perkara 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang.