Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disuruh Bangun Tidur dan Cari Kerja, Anak di Aceh Bunuh Ayah Tiri

Ilustrasi korban (IDN Times/ Mardya Shakti)

Aceh Tamiang, IDN Times - Seorang pria warga Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berinisial RS (26), membunuh Anwar (45), yang tak lain merupakan ayah sambung atau tiri, pada Senin (4/7/2022).

Alhasil, pria yang belum bekerja tersebut ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang atas tindakan pidana penganiayaan berat menyebabkan kematian.

1.Pelaku merasa sakit hati dengan korban karena disuruh cari kerja

RS, pelaku pembunuhan di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tamiang untuk IDN Times)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Asfali mengatakan, modus operandi pelaku tega melakukan penganiayaan berat terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati dengan ayah tirinya tersebut.

Kasus penusukan bermula pada Senin, sekira pukul 08.00 WIB. Ketika itu, RS yang sedang tidur di kamar, dibangunkan oleh korban dengan menegur dan menyuruh pelaku untuk mencari kerja.

“Dibangunkan oleh korban dengan kata-kata ‘bangun kau cari kerja sana jangan tidur saja’,” kata Imam, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (6/7/2022).

2.Pisau di atas pot digunakan untuk menikam korban

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

RS yang disuruh bangun langsung beranjak dan bersiap-siap untuk pergi keluar dari rumah, akan tetapi antara korban dan pelaku bertengkar di depan rumah mereka. Saat itu pula, pelaku melihat ada sebilah pisau di atas pot bungan di halaman rumah dan langsung mengambilnya.

“Kemudian tersangka menghunuskan pisau tersebut sehingga mengenai tangan korban,” ujar Imam.

Korban sempat berusaha merampas pisau dari RS sehingga keduanya terlibat perebutan. Korban terjatuh dengan posisi terlentang, tak lama kemudian pelaku menghunuskan pisau ke arah perut bagian kiri ayah tirinya tersebut.

Pertikaian itu kemudian dipisahkan oleh istri korban atau ibu pelaku. RS langsung meninggalkan korban yang mengalami luka tusuk. Meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak dapat tertolong.

3.Pelaku diancam hukuman penjara hingga 10 tahun

Polres Aceh Tamiang saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku RS untuk membunuh ayah tirinya. (Dokumen Humas Polres Aceh Tamiang untuk IDN Times)

Pelaku ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Simpang, sekira pukul 10.30 WIB di hari yang sama, di Gampong Sungai Kuruk Tiga, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, sebilah pisau dapur sepanjang 30 sentimeter, satu unit sepeda motor bebek beserta selembar STNK.

“Persangkaan pasal 351 ayat 3 Jo pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh sampai sepuluh tahun penjara,” tegas Imam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us