Disnakertrans Riau Terima 53 Laporan Terkait Masalah Pembayaran THR

Pekanbaru, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dari posko tersebut, ada 53 laporan dari para pekerja diterima Disnakertrans Provinsi Riau hingga Selasa (8/4/2025).
Yang mana, dari puluhan laporan yang telah diterima itu, melibatkan 39 perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat menyampaikan, bahwa laporan tersebut berasal dari delapan kabupaten/ kota di Provinsi Riau.
"Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan," ujar Boby.
1. Kota Pekanbaru terbanyak

Diterangkan Boby, dari laporan-laporan tersebut, Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 41 laporan.
"Rinciannya, 27 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR sama sekali, 10 perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan, dan 4 perusahaan lainnya terlambat membayar THR," terang Boby.
2. Sebagian besar laporan tidak bayar THR

Lebih lanjut Boby mengatakan, selain di Kota Pekanbaru, laporan juga datang dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan 3 laporan, Kabupaten Kampar 2 laporan, Kabupaten Bengkalis 2 laporan, Kota Dumai 2 laporan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan dan Rokan Hilir (Rohil) masing-masing 1 laporan.
"Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan tidak dibayarkannya THR, sisanya soal keterlambatan dan ketidaksesuaian nominal," kata Boby.
3. Lakukan koordinasi dengan pemerintah setempat

Terkait dengan puluhan laporan tersebut, dijelaskannya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi internal bersama pemerintah kabupaten/ kota setempat untuk menyelesaikan hal itu.
"Kami serius menanggapi persoalan ini, agar hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan," jelas Boby.
Diketahui, Disnakertrans Riau membuka posko0engaduan THR sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin hak-hak pekerja selama masa hari besar keagamaan. Pekerja yang merasa dirugikan bisa menyampaikan hal tersebut secara langsung ataupun melalui kanal online yang disediakan.