Medan, IDN Times – Korban peer to peer lending ilegal alias pinjaman online (Pinjol) kian marak di Indonesia. Para korban tergiur dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Tak terkecuali di Sumatra Utara. Polda Sumut menerima laporan dari para korban. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan.