Banda Aceh, IDN Times - Mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin, layangkan somasi kepada Zulfikar Syahabuddin, pemilik saham terbesar klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu.
Pasalnya pengusaha di Tanah Rencong selaku pemilik saat ini belum melunasi pembayaran atas pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sesuai perjanjian dari presiden sebelumnya.
Somasi itu telah diumumkan oleh Kuasa Hukum Nazaruddin, Askhalani, pada Kamis (19/1/2023). Waktu yang diberikan untuk melunasi pembayaran sesuai perjanjian yakni dua kali 24 jam.
