Tapanuli Tengah, IDN Times- Pasangan suami istri DP dan ARS melaporkan TM (58) ke Polres Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun.
Laporan itu dibuktikan melalui surat laporan Polisi nomor LP/B/184/V/2022/SPKT/RES Tapteng/Poldasu, tanggal 31 Mei 2022. TM diketahui sudah memiliki istri.
"Semoga laporan cepat diproses dan TM dihukum atas perbuatannya," kata Ibu korban didampingi suaminya ARS, Kamis (9/6/2022)
