Medan, IDN Times - Setelah sekian lama, Mal di Kota Medan kembali beroperasi setelah tutup karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tepat hari ini Selasa (24/8/2021), Delipark Mal, salah satu mal yang beralamat di Jalan Putri Hijau Medan.
Namun untuk masuk ke mal, ada syarat yang harus diwajibkan pengunjung masuk. Minimal dapat menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama dengan scan barcode. Marcom Manager Delipark Mal, Gumi mengaku, pihaknya telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat maupun daerah untuk beroperasi.
"Dengan kondisi ini artinya Delipark sebagai mal trendsetter kita juga harus mempersiapkan semuanya, di luar dari cleaning area," ucap Gumi.
"Kemudian juga mempersiapkan sistem Peduli Lindungi berupa QR atau scan barcode. Pada saat pengunjung mau masuk itu harus QR, itu bukan hanya pengunjung tapi semua tenant-tenant juga diwajibkan vaksinasi," tambahnya.