Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang tersangka yang merupakan komplotan pencurian data nasabah dengan kerugian mencapai Rp25 miliar lebih.
Keempat tersangka tersebut berinisial MI, SQ, KS, dan HS. Para tersangka ini merupakan karyawan tetap dari dua bank besar, yakni bank Y dan bank X dengan posisi mereka di bank tersebut sebagai customer service, bagian operator dan marketing.
"Kasus ini bermula ketika ada salah seorang nasabah yang melaporkan ke Polda Kepri karena kehilangan uangnya sebesar Rp13 miliar di dalam rekening tabungannya," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
Ia juga berpesan, di dalam kasus ini pihaknya tidak dapat menyebutkan nama kedua bank yang karyawannya tersandung kasus hukum ini. Hal itu untuk menghindari kepanikan di tengah kalangan masyarakat.
"Untuk bank ini, saya tidak boleh memberitahukan nama banknya karena akan menimbulkan kepanikan nantinya. Tetapi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tabungan di bank apa saja, untuk segera di cek. Supaya uangnya terjamin dari pencurian data," lanjutnya.
