Medan, IDN Times - Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu menyampaikan bahwa seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara akan ditolak. Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun ada beberapa kategori WNA yang diizinkan masuk. Salah satunya tenaga medis dan WNA yang bekerja di proyek-proyek strategis nasional.