Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buron 11 Tahun, Henry Koruptor Pembangunan Pasar Horas Ditangkap

Kota Pematang Siantar
Buron 11 Tahun, Henry Koruptor Pembangunan Pasar Horas Ditangkap
IDN Times/Istimewa
Share Article

Medan, IDN Times – Pelarian Henry Panjaitan berakhir sudah. Terpidana kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Kota Pematang Siantar pada 2002 itu akhirnya ditangkap pada Selasa (23/4).

Henry pun hanya mampu tertunduk lesu saat petugas menangkapnya. Sebelum ditangkap, petugas sudah melakukan pemantauan beberapa hari belakangan.

  1. 1. Henry sudah buron selama 11 tahun

    Daily Active Kenya
    Daily Active Kenya

    Bukan main memang Henry. Untuk menghindari vonis empat tahun penjara yang mengganjarnya dia melarikan diri.

    Dia melarikan diri dan bersembunyi sejak 2008. Totalnya sudah 11 tahun dia buron sebelum akhirnya ditangkap.

  2. 2. Henry ditangkap saat sarapan lontong

    wnyc.org
    wnyc.org

    Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut) Sumanggar Siagian menjelaskan, Henry diringkus di sebuah Warung Kopi di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (23/4) sekira pukul 07.30 WIB.

    “Memang sudah kita pantau yang bersangkutan selama ini. Dia bersembunyi di rumahnya di Jalan Sei Asahan ,” kata Sumanggar.

    Penangkapan dilakukan saat Henry menyantap lontong di warung kopi tersebut.

  3. 3. Henry sempat ikut pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019

    IDN Times/Prayugo Utomo
    IDN Times/Prayugo Utomo

    Sumanggar juga mengatakan, Henry sempat ikut pencoblosan pada 17 April lalu di TPS sekitar rumahnya. Saat itu juga petugas dari Kejati ingin melakukan penangkapan.

    "Yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April kemarin. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu" beber Sumanggar.

    Selama dalam pelarian, Henry kerap berpindah-pindah. Mulai dari Jakarta dan Kota Medan. Sehingga eksekusi terhadap dirinya sulit dilakukan.

  4. 4. Henry dinyatakan bebas pada 2002 dan kalah pada kasasi

    Pinterpolitik.com
    Pinterpolitik.com

    Kepala Kejari Pematang Siantar Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan,  pada tahun 2002, Henry dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar.  Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.

    "Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta ," beber Ferzi.

    Saat itu, jaksa tidak langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima.  Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.

    "Namun pada saat kita eksekusi,  tersangka sudah melarikan diri, "sebut Ferzy.

    "Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp.  Dia merubah namanya sebagai Hasudungan," beber Ferzy.

  5. 5. Rekam jejak singkat kasus yang menerpa Henry

    ilustrasi penjara (vaping.com)
    ilustrasi penjara (vaping.com)

    Sebagaimana diketahui,  Henry merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici. Dia dipidana karena terbukti melakukan korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 679.496.741,.

    Dia tidak sendirian dalam kasus ini.  Mantan Wali Kota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More