Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi  Bupati Langkat Nonaktif Terbit  Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Sang bupati ditetapkan menjadi tersangka setelah kasus itu terungkap lama.

Kapolda Sumatra Utara Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka menggelar perkara kerangkeng tersebut.

“Menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Panca, Selasa (5/4/2022).

1. Terbit dijerat dengan pasal berlapis

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Panca mengatakan, Terbit dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal perdagangan orang dan penganiayaan yang  menyebabkan kematian.

“Dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 333 KHUP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUP,”ujarnya

Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. “Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di Junto kan, dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” tambah Panca.

2. Saat ini, sudah sembilan orang sudah menjadi tersangka kasus kerangkeng

Editorial Team

Tonton lebih seru di