Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada empat tersangka lagi selain anak buah Gubernur Bobby Nasution itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Termasuk istri Topan Isabella Pencawan. KPK juga memeriksa mantan pejabat sebelum Topan. Adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Mulyono yang diperiksa sebagai saksi. Selain Mulyono, ada tujuh pihak lain yang juga dipanggil. Mereka adalah Winda (Staf Dinas PUPR Mandailing Natal), Ryan Lubis (Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara), Suryadi Gozali (Pemilik Sparepart Daihatsu Motor), dan Andi Junaedi (UPTD Paluta/Gunung Tua).
Lalu, Addi Mawardi Harahap (Kabid Binamarga Padangsidimpuan), Abdul Azis (Staf PU Padangsidimpuan), dan Mardiah (Staf honorer Dinas PUPR Mandadiling Natal).
Selain itu, KPK juga memanggil Effendy Pohan. Dia merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Effendy Pohan. Selain itu, dia juga mantan Ketua Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Sumut.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar)