Batam, IDN Times - Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, Fandias Tan dan rekannya, Juni Hendrianto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Watimenna didampingi dua hakim anggota, Twis Retno Ruswandari, dan Welly Irdianto.
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Piter Louw, keduanya diyakini terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online di situs W88.
Selain itu, kedua terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik terkait perjudian secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara serta denda Rp4,375 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," kata JPU Piter Louw, Senin (18/2/2025).