Dari hasil penyelidikan, tersangka AV mengaku disuruh RS untuk mengambil 6 bungkus sabu-sabu itu dan menyimpannya di kamar. “
Dia diupah Rp 1 juta per bungkus sabu yang diterima,” jelas Atrial.
Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP; tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp 69.000; 100 plastik klip, dan 1 paket sabu seberat 4 gram.
Tak behenti di sana. Petugas kemudian menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan, pada Sabtu (6/7) sekitar pukyl 10.30 Wib. Pria ini tak bisa mengelak. Dia mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap.
Dari tangan SR disita 3 unit handphone, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp 8,75 juta.