Beruang Madu Diserahkan Warga Langkat ke BKSDA, Dibawa ke Siantar Zoo

Intinya sih...
Warga Langkat sukarela serahkan beruang madu ke BKSDA
Beruang madu dibawa ke Siantar Zoo setelah dinyatakan sehat
Beruang madu adalah satwa dilindungi dan menghadapi ancaman serius
Langkat, IDN Times – Seorang warga di Kabupaten Langkat menyerahkan seekor beruang madu (Helarctos malayanus) kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah II Stabat. Beruang madu itu sudah sejak lama dipelihara oleh warga Kecamatan Selesai.
Oleh warga tersebut, beruang itu dipelihara di sebuah kandang besar. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan dari BKSDA bersama Resort Konflik Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Binjai pada Selasa (24/6/2025).
“Beruang madu dewasa usia sekitar 10 tahun dan dalam kondisi sehat,” jelas Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat Bobby Nopandry dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
1. Diserahkan secara sukarela oleh warga
Bobby mengapresiasi warga yang menyerahkan satwa tersebut ke pihak berwenang. Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian satwa sekaligus mencegah pelanggaran hukum.
“Kami menghargai warga yang secara sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi,” ujar Bobby Nopandry.
2. Beruang madu diserahkan ke Siantar Zoo
Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, beruang madu tersebut langsung dibawa ke Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) atau Siantar Zoo. Di sana, satwa ini akan mendapatkan perawatan dan pemantauan lebih lanjut sesuai standar konservasi.
Langkah ini juga sekaligus memastikan bahwa hewan tersebut berada di lingkungan yang mendukung kesejahteraannya.
3. Beruang madu adalah satwa dilindungi
Beruang madu bukan sembarang binatang, melainkan spesies langka yang status perlindungannya ditetapkan dalam Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Mereka termasuk hewan endemik Indonesia yang menghadapi ancaman serius, mulai dari perburuan ilegal hingga kerusakan habitat akibat deforestasi.
Bobby mengimbau warga lain yang masih memelihara satwa liar untuk ikut menyerahkan hewan tersebut secara sukarela kepada kantor BKSDA setempat.
“Hewan yang dilindungi yang dipelihara warga dapat diserahkan kepada perwakilan BKSDA di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara,” katanya.