Barang bukti kulit harimau yang masih basah disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentsai Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)
Kasus jual beli kulit satwa bernama latin, Panthera Tigris Sumatrae, terungkap saat Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Aceh bekerja sama dengan kepolisian menangkap tersangka MAS (47) dan SH (30), di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Gampong Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Minggu (24/10/2021) lalu.
“Turut disita dalam penangkapan tersebut yakni satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit,” kata Subhan.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka serta menyerahkan berkas perkara ke Kejati Aceh untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, di Kabupaten Bener Meriah, Jumat (17/12/2022) lalu.
“Berdasarkan putusan PN Simpang Tiga Redelong, Rabu, 9 Maret 2022, MAS dan SH, terbukti secara sah bersalah. Keduanya divonis penjara masing-masing dua tahun enam bulan dan satu tahun enam bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta subsidir tiga bulan kurungan,” ujarnya.