Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rumah AKBP Achiruddin, ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhadap KA digeledah personel Polda Sumut. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan anak pecatan pejabat Polda Sumut polisi Achiruddin Hasibuan, Aditya Abdul Ghany Hasibuan memasuki babak baru. Polda Sumut melimpahkan Aditya kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Hari ini kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon, Selasa (30/5/2023).

1. Aditya ditahan di Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Simon, pihaknya akan melakukan penahanan terdakwa selama 20 hari ke depan. Aditya, akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Kota Medan. Selama ini, Aditya ditahan di Mapolda Sumut. 

"Sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," ujarnya.

Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan.

2. Aditya prapidkan Kapolda hingga Dirkrimum

Editorial Team

Tonton lebih seru di