Penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Desember 2022 lalu. (Istimewa)
Belum lama ini kuasa hukum Aditya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Medan. Prapid yang diajukan berkaitan dengan penghentian laporan dugaan penganiayaan KA terhadap Aditya di Polrestabes Medan.
Dalam praperadilannya, tim kuasa hukum menggugat sejumlah pejabat di Polda Sumut. Mulai dari Termohon I Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Sumaryono dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa.
Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengatakan, pengajuan Prapid ini dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor KA.
Menurut Ali, penghentian laporan Aditya, adalah cacat hukum. "Kami mengharapkan majelis hakim mengadili, dengan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya," ucap Ali, Senin (29/5/2023).