Medan, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang wanita bernama Serly Br Tambunan di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dituntut 55 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya ialah Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2025) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan tujuh bulan (55 bulan),” ujar Novalita.
