Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Palu Sidang
Ilustrasi Palu Sidang (Pexels/Sora Shimazaki)

Intinya sih...

  • Jaksa tetap pada tuntutan 55 bulan penjara bagi terdakwa begal perempuan

  • Aksi begal direncanakan di rumah kontrakan dan korban ditusuk, motor dijual Rp4,5 juta

  • Ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman namun jaksa tetap pada tuntutannya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang wanita bernama Serly Br Tambunan di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dituntut 55 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya ialah Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2025) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan tujuh bulan (55 bulan),” ujar Novalita.

1. Terdakwa minta keringanan, tapi jaksa tetap pada tuntutan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Usai mendengar tuntutan, ketiga terdakwa langsung memohon keringanan hukuman. Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan luka fisik dan trauma bagi korban.

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo kemudian menyatakan akan bermusyawarah untuk menentukan putusan dan menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa, 18 November 2025 mendatang.

2. Aksi begal direncanakan di rumah kontrakan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Kasus ini bermula pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Maulana dan Rafi sedang berada di rumah kontrakan mereka di Jalan Jermal VII, Deli Serdang, dan mengajak Farhan untuk melakukan aksi begal.

Keesokan harinya, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Farhan datang menemui keduanya. Mereka kemudian merencanakan pembegalan dengan menyiapkan pisau dan obeng sebagai senjata.

Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka melihat Serly Br. Tambunan melintas di Jalan Sempurna dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6841 AMP. Ketiganya langsung memepet korban dan memaksanya turun dari kendaraan.

3. Korban ditusuk, motor dijual Rp4,5 juta

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat berusaha melawan, Serly ditusuk di bahu kiri dengan pisau dan di perut dengan obeng oleh para terdakwa. Setelah korban tak berdaya, mereka melarikan diri membawa sepeda motor milik Serly.

Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Arif seharga Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata: masing-masing mendapat Rp1,3 juta, sementara sisanya Rp600 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di rumah kontrakan.

Akibat perbuatan para terdakwa, Serly mengalami luka-luka serius, trauma mendalam, dan kerugian sekitar Rp20 juta.

Editorial Team