Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, sebanyak 12.615,35 gram (12 kg) ganja, 1.437,64 gram (1,4 kg) sabu, dan 14 butir pil ekstasi diungkap Polres Langkat sejak Januari hingga Agustus 2022.
"Kasus pidana narkotika ini sebanyak 181 kasus dengan total tersangka 232 orang," terang Hendri.
Ditegaskan dia, adapun rincian kasus tindak pidana narkotika yakni.
1. Januari 2022 berjumlah 17 kasus, dengan tersangka 20 orang. Barang bukti ganja 5.860 gram dan Sabu 85,8 gram.
2. Februari 2022 berjumlah 30 kasus, dengan tersangka 50 orang. barang bukti ganja 0,12 gram, dan sabu 41,17 gram.
3. Maret 2022 berjumlah 18 kasus, dengan tersangka 22 orang. Barang bukti ganja 165,92 gram, sabu 23,43 gram, dan ekstasi 14 butir.
4. April 2022 berjumlah 31 kasus, dengan tersangka 35 orang. Barang bukti ganja 219,6 gram, dan sabu 31,31 gram.
5. Mei 2022 berjumlah 15 kasus, dengan tersangka 18 orang. Barang bukti ganja 2,59 gram dan sabu 23,53 gram.
6. Juni 2022 berjumlah 23 kasus, dengan tersangka 31 orang. Barang bukti ganja 4.497,88 gram dan sabu 203,26 gram.
7. Juli 2022 berjumlah 24 kasus, dengan tersangka 30 orang. Barang bukti 1.801,68 gram dan sabu 971,81 gram.
8. Agustus 2022 berjumlah 23 kasus, jumlah tersangka 26 orang. Barang bukti ganja 67,85 gram dan Sabu 57,32 gram.