Samosir, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, telah menerima laporan dugaan praktik politik uang dari tim pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Samosir 2020.
"Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan, " ujarnya singkat saat dihubungi, Minggu, (13/12/2020).
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan politik uang dengan melampirkan bukti bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman.
"Kemarin Sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang," kata BMS.