Bawa Narkoba dari Malaysia, 2 Nelayan Kepri Ditangkap BC Batam

Batam, IDN Times - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus disembunyikan di selangkangan. Penyelundupan narkotika jenis sabu dan happy five ini berasal dari Malaysia dan di bawa oleh nelayan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi mengatakan, penindakan ini dilakukan di Terminal Ferry kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay Batam.
“Dua tersangka berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir happy five. Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkotika terutama melalui Kepulauan Riau,” kata Muhtadi, Senin (21/10/2024).
1.Kronologi pengungkapan kasus pertama

Muhtadi menjelaskan, kasus pertama ini bermula pada 9 Oktober 2024, ketika adanya kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang pria berinisial CS yang memiliki gerak-gerik mencurigakan Ketika tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre dari Malaysia.
“CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. CS mengaku pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan pangkal pahanya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim Bea Cukai Batam berhasil menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merk Erimin 5, dan satu set alat isap sabu (bong).
“Tidak hanya itu, tim juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang berisi serbuk kristal putih berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram,” tegasnya.
Lanjut Muhtadi, pelaku CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar delapan juta rupiah.
“Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, pelaku mengaku juga mengonsumsi narkoba,” lanjutnya
2.Penindakan kasus narkotika ke dua dari Malaysia

Di dalam kasus ke dua, Bea Cukai Batam kembali berhasil melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial R. Pelaku melakukan perjalanan dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia tujuan Pelabuhan Internasional Harbourbay pada, 19 Oktober 2024.
“Berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk 3, laki-laki berinisial R yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam. R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit. Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di pangkal paha penumpang,” ungkap Muhtadi.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas mendapati tiga bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu seberat 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram, serta dua alat hisap sabu (bong).
“Menurut pengakuan pelaku, ia bekerja sebagai nelayan di Batam dan melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024. Ia menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah. Kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat hisap sabu (bong) kepadanya. Selanjutnya, Pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam,” tegasnya.
3.Ancaman hukuman terhadap dua nelayan Kepri

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan Narkotika terutama melalui Kepulauan Riau. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika.” tutup Muhtadi.