Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa 28 Kg Sabu dan Ekstasi, 2 Warga Jakarta Ditangkap di Batubara

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Batubara, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Sumatra Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Dua pria asal Jakarta diamankan saat membawa sabu dan pil ekstasi dalam mobil mereka. Penangkapan ini membuka peluang pengungkapan jaringan narkotika antarprovinsi.

1. Ditangkap di jalan umum, 28 kg sabu dan 60 ribu ekstasi disita

Ilustrasi ekstasi. IDN Times/Imam Rosidin
Ilustrasi ekstasi. IDN Times/Imam Rosidin

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang laki-laki asal Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025) petang. Keduanya dicokok saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Keduanya berinisial DS (37) dan GPS (32). Dalam operasi tersebut, polisi menyita; 28.135 gram sabu yang dikemas dalam 26 bungkus teh Tiongkok. Polisi juga menyita 60.940 butir pil ekstasi berwarna hijau. Menurut pihak kepolisian, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Sumatera Selatan.

2. Mobil tersangka diberhentikan di jalan

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba Polres Batu Bara. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap mobil mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah ditangkap, keduanya mengaku bertindak sebagai kurir antarprovinsi.

"Setelah informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat mobil berhasil dihentikan dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar," ungkap AKP Ramses P. Panjaitan, Kasat Resnarkoba Polres Batubara, Senin (5/8/2025).

3. Polisi masih menyelidiki jaringan yang lebih luas

garis polisi (pexels.com/kat wilcox)
garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Setelah penangkapan, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini polisi tengah mendalami keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan narkotika yang lebih besar.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di belakangnya. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan," tambah AKP Ramses.

Polisi juga merencanakan gelar perkara lanjutan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us