Medan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022 di Kota Medan sebagai bentuk jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar menjelaskan bahwa program UHC JKMB atau yang lebih dikenal masyarakat dengan program berobat gratis menggunakan KTP Kota Medan. UHC merupakan program pelayanan kesehatan gratis yang telah lama digaungkan Pemerintah Pusat.
"UHC JKMB ini adalah jawaban dari bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menindaklanjuti program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat. Jadi UHC JKMB ini bukan program Pemerintah Pusat, melainkan program Pemko Medan sebagai tindaklanjut dari program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat. Sehingga dapat kita pastikan, UHC JKMB ini bukan program 'pembodohan' kepada masyarakat," ujarnya.