Ilustrasi pemilu/ kampanye. (IDN Times/Agung Sedana)
Merasa dirugikan, Bakhtiar menyebut pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Selain itu, mereka juga akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami pasti akan melaporkan pihak yang menangkap itu ke polisi karena membawa-bawa nama NasDem. Kami juga akan melaporkan Bawaslu ke DKPP," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sumut menjelaskan perihal dugaan kecurangan pemilu dengan politik uang di Kota Sibolga, Rabu (14/2/2024). Orang yang ditangkap berinisial PR (38), warga Kecamatan Sibolgasambas.
Dalam kronologi kejadian tersebut, terdapat 3 orang masyarakat yang lebih dahulu mengetahui kejadian tersebut dan saat ini menjadi saksi dan pelaku dibawa ke kantor Bawaslu Sibolga. Saat ini PR tengah diperiksa di Bawaslu Kota Sibolga.
“Jadi, pelaku pada saat sedang menyerahkan uang kepada pemilik di rumah bersangkutan dengan memperagakan bagaimana mencoblos di hari H,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Johan Alamsyah saat konprensi pers pada Selasa (13/2/2024) petang.