Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran dan penanganan Pandemik COVID-19 khususnya varian baru Omicron.
Selain itu juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomer 66 tahun 2021 tentang aturan libur Nataru. Hal ini sempat dibahas pada rapat antar lintas yang dipimpin langsung Wali Kota Binjai, Amir Hamzah dengan sejumlah unsur Muspida dari Kepolisian dan TNI.