Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak Aniaya Ibu, Gadaikan Tabung Gas Elpiji untuk Narkoba

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Tanjung Balai, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial A (32) tega menganiaya ibunya sendiri, HS, di rumah mereka yang berlokasi di Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/2/2025) lalu. Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan soal penganiayaan itu.

1. Pelaku menggadaikan tabung gas elpiji untuk membeli narkoba

Tabung gas melon dalam kondisi kosong ditingkat pangkalan.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Dahlan Panjaitan, pelaku sebelumnya menggadaikan tabung gas elpiji 3 kg milik ibunya untuk membeli narkoba. Pada hari kejadian sekitar pukul 08.00 WIB, korban menanyakan keberadaan tabung gas tersebut.

"Korban bertanya di mana digadaikan tabung gas LPG-nya sambil memegang kerah baju tersangka," ujar Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

2. Pelaku emosi dan mendorong korban hingga terluka di kepala

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Bukannya menjawab pertanyaan ibunya, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh. Akibatnya, kepala korban terbentur kursi kayu dan lantai rumah.

"Akibat kejadian itu, telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri," ungkap Dahlan.

3. Pelaku ditangkap setelah ibunya melapor ke polisi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mengalami kekerasan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Utara. Polisi segera menangkap pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung narkotika," kata Dahlan.

Kini, pelaku ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us