Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku xuranmor yang terekam CCTV (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Beraksi di parkiran kantor J&T Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk polisi.

Para pelaku yakni Dana (24) warga Kelurahan Nangka,  Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dan Irul (19) serta Nasrul (36) keduanya merupakan warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

1. Korban lapor polisi usai sepeda motornya hilang

Tiga pelaku ranmor yang berhasil diamankan polisi (IDN Times/ istimewa)

Diungkapkan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah, Selasa (19/9/2023). Awalnya korban tidak menyadari jika sepeda motor yang terparkir dicuri. Hal itu diketahui sesaat pulang melihat sepeda motor sudah hilang.

Korban lantas melaporkan kejadian dialaminya kenpihak kepolisian. "Para pelaku diamankan sesuai laporan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, atas nama korban Ridho Syahputra," kata dia.

2. Ciri-ciri pelaku berhasil diungkap sesuai rekaman CCTV

ilustrasi CCTV HIKVISION CCTV DS-2CD1110-I (dok. Hikvision US)

Berdasar dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri para pelaku.

"Berdasarkan rekaman CCTV, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku," kata dia.

3. Pengakuan pelaku, sudah tiga kali berkasi di wilayah hukum Binjai

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diterangkan Riswansyah, Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Parulilan Sitanggang, mendapatkan pelaku sesuai ciri-ciri direkaman CCTV. Berdasarkan informasi, tim melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku saat berada dalam rumah kontrakan Jalan Jati Dusun II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Terhadap ketiga pelaku dilakukan pendalaman dan mereka mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Polsek Binjai. "Terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tegas dia.

Editorial Team