Kantor BPJAMSOSTEK Binjai (IDN Times/ istimewa)
Secara khusus dia menyebut, santunan kematian merupakan bagian dari manfaat program ketenagakerjaan yang wajib diberikan pihaknya kepada tiga pekerja Bengkel.Las KM29.yang menjadi peserta BPJamsostek.
"Namun selain dana santunan kematian, ahli waris peserta juga berhak mendapatkan jaminan beasiswa pendidikan bagi dua anaknya, hingga si anak menyelesaikan pendidikan pada jenjang Strata-1," terang Haris.
Atas dasar itu dia mengimbau seluruh perusahaan dan pihak pemberi kerja di Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang, agar segera mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta BPJamsostek. L
"Pada dasarnya, ini bagian dari tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerjanya, sekaligus kewajiban perusahaan dan pihak pemberi kerja dalam mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Haris.
Seperti diketahui, ledakan tabung oksigen menghancurkan Bengkel Las KM29, di Jalan Binjai Stabat, Dusun I Purnamasari, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, 27 Agustus 2020.
Akibat peristiwa itu, empat orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari tiga pekerja bengkel dan satu warga yang sedang melintas. Sedangkan sembilan korban lainnya terluka.