Medan, IDN Times - Usai membuka dan proses lelang selesai, pada Jumat (11/2/2022), Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan pengutipan pendapatan parkir melalui sistem e-Parking di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan. Diharapkan, pihak ketiga yang telah terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Penandatanganan dilakukan langsung Kadishub Kota Medan Iswar Lubis bersama 15 direktur perusahaan yang memenangkan lelang pengelolaan parkir. Perusahaan pemenang lelang selanjutnya akan melakukan pengutipan retribusi parkir melalui sistem e-Parking di 65 titik di sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang dibagi dalam 15 paket. Adapun kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan pemenang lelang melalui sistem bagi hasil.
