Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Tersangka Korupsi Railink Kualanamu Ditahan Kejaksaan

KA Srilelawangsa berada di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara (commons.wikimedia.org/Herusutimbul)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019. Mereka diduga menjalankan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.

Empat tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II) dan RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting menjelaskan dalam kasus ini pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan  dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam nilai kontrak pekerjaan senilai Rp39.250.000.000 pihak Kejati Sumut menemukan kerugian negara. Setelah dilakukan perhitungan, dugaan korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20  hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us