Medan, IDN Times – Upaya penyelundupan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia digagalkan aparat kepolisian di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal.
Kasus ini terungkap pada Minggu (28/9/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya sekelompok orang yang hendak berangkat ke Malaysia. Mereka melintasi tol menggunakan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1440 LD.
Ketika kendaraan melintas di lokasi, petugas langsung menghentikan dan memeriksa isinya. Hasilnya, ditemukan enam perempuan dan satu laki-laki sopir di dalam mobil tersebut.
