34 Anggota Anshor Daulah di Riau Lepas Baiat, Ikrar Setia Kepada NKRI

IDN Times, Pekanbaru - Sebanyak 34 orang yang sebelumnya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah (AD) Riau melepas baiat dan berikrar untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Puluhan orang itu sepakat melepas hubungan atau keanggotaan dari Daulah Islamiyah yang terafiliasi dengan ISIS.
Ikrar setia kepada NKRI ini mereka sampaikan di Balai Sarindit, Gedung Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Jumat (27/6/2025).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, 34 anggota Anshor Daulah yang melepas baiat ini terdiri dari 32 laki-laki dan dua orang perempuan.
"Mereka ikrar dan sekaligus mencium bendera merah putih sebagai bagian dari simbol kembali ke manusia Indonesia seutuhnya," kata Irjen Pol Herry.
1. Sebagian anggota pernah terlibat langsung dengan ISIS

Irjen Pol Herry menerangkan, dari 34 orang itu, sebagiannya ada yang terlibat langsung dengan kelompok ISIS. Sebagiannya lagi, menganut paham radikalisme.
"Ada yang pernah terlibat (ISIS) dan ada yang terpapar (paham radikal). Itu bagian dari proses panjang upaya Densus 88 untuk melakukan assessment terhadap mereka," terang Kapolda Riau itu.
"Saat kembali ke masyarakat, mereka tetap diawasi oleh Satgas hingga Bhabinkamtibmas, agar mereka bisa berperilaku dengan baik," sambungnya.
2. Pernah melakukan tindak pidana

Sementara itu, Kasatgaswil Riau Densus 88 AT Polri Kombes Pol Sunadi mengatakan, dahulunya kelompok Anshor Daulah, berafiliasi dengan jaringan teroris ISIS.
"Mereka pernah beberapa melakukan tindak pidana di beberapa tempat si wilayah Indonesia termasuk melakukan aksi penyerangan di wilayah Polda Riau," katanya.
"Meraka tidak menjalani hukuman, mereka dilakukan pendekatan, identifikasi , dilakukan assessment sehingga mereka memiliki kesadaran untuk kembali ke NKRI," sambungnya.
3. Ini ikrar lepas baiat yang dibacakan

Adapun ikrar lepas baiat yang dibacakan oleh 34 anggota Anshor Daulah tersebut yakni:
Melepas diri dari baiat kepada pimpinan daulah islamiyah atau isis karena bertolak belakang dengan negara kesatuan Republik Indonesia.
Setia dan mengakui bahwa pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan tidak bertentangan dengan syariat islam.
Akan meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setia dan menjaga kedaulata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.