Batam, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menangkap dua kapal isap pasir laut berbendera Malaysia di perairan Pulau Nipah, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, kedua kapal tersebut, yakni MV Yang Cheng 6 dan Zhou Shun 9, diduga melakukan pengisapan pasir laut secara ilegal di wilayah Indonesia.
"Mereka tidak dapat menunjukkan izin untuk aktivitas penambangan pasir, hanya membawa dokumen pribadi seperti ijazah," kata Pung Nugroho, Rabu (9/10/2024).