19.491 Narapidana Sumut Dapat Remisi Kemerdekaan

Medan, IDN Times – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi terhadap 19.491 orang napi di Sumatra Utara. Remisi ini diberikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Untuk di Sumatra Utara rinciannya remisi umum sebagian 18.884 orang dan remisi umum seluruhnya 607 orang.
1. Tujuh anak binaan langsung dapat remisi bebas

Kemudian di antaranya ada 107 anak binaan sebanyak yang mendapatkan remisi, terbagi pada remisi umum sebagian 100 anak dan 7 anak binaan dinyatakan bebas mendapat remisi umum seluruhnya.
"Saya ucapkan selamat dan saya ingatkan saudara untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Khususnya bagi yang langsung bebas hari ini, agar tetap taat pada hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur," ucap ujar PJ Gubernur Sumut Agus Fatoni.
2. Pemberian remisi sudah sesuai syarat

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna dalam kata sambutannya menyampaikan, pemberian remisi ini sesuai dengan syarat yang telah ditentukan yakni berkelakuan baik dengan mengikuti seluruh pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Pada yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, saya ucapkan selamat dapat bergabung kembali pada keluarga dan saya harapkan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang dapat masuk kembali ke Lapas," ujar Fatoni.
3. Pj Gubernur juga sosialisasikan PON

Usai acara, secara simbolis Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni juga melekatkan stiker sosialisasi PON Sumut di mobil Dinas Kanwil Kemenkum HAM Sumut.
Selanjutnya, Fatoni juga menyempatkan meninjau stan pameran yang menggelar hasil kerajinan warga binaan Lapas Tanjung Gusta.