Mandailing Natal, IDN Times – Polisi menetapkan 17 orang tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin 29 Juni 2020.
17 orang yang ditahan masing-masing berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN dan MAH. Polisi juga mengamankan prempuan berinisial TA, dan dua orang anak dibawah umur berinisial RN serta IA.
“Tiga orang di antara pelaku menyerahkan disi, sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda" ujar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya, dalam kerusuhan itu, massa membakar dua mobil dan satu sepeda motor yang ada di lokasi. Salah satu mobil itu adalah milik Wakapolres Madina. Massa juga memblokir jalan yang menghubungkan antara Sumut dan Sumatera Barat.
