Dugaaan Korupsi Dana Fiskal, Kejari Binjai Periksa 15 Perusahaan

- Hasil koordinasi dengan Kemenkeu dan temuan belum bisa dipublish
- Kejari masih fokus untuk mencocokkan jumlah dana yang dikucurkan dengan realisasi
- Kejaksaan pastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses penyelidikan yang dilakukan Tim
Binjai, IDN Times - Penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal 2024 di Kota Binjai terus bergerak maju. Kejaksaan Negeri Binjai telah memeriksa sekitar 15 perusahaan kontraktor yang diduga terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam mengungkap kebenaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada di tahap penyelidikan. Ia menegaskan, “Hasilnya belum bisa disampaikan karena semuanya sedang dalam proses BAP panel penyelidikan,” kata Noprianto Sihombing, Rabu (15/07/2025)
1. Hasil koordinasi dengan Kemenkeu dan temuan belum bisa dipublish

Menurut Noprianto, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, hingga penyidikan rampung, hasil koordinasi dan temuan belum dapat dipublikasikan. “Kami tidak bisa berasumsi sebelum rangkaian datanya lengkap dari awal hingga akhir,” papar Noprianto.
Dalam penyelidikan ini, dijelaskan dia, dana insentif fiskal yang diterima Pemko Binjai mencapai Rp20,8 miliar. Jumlah itu ditransfer dalam dua tahap oleh Kementerian Keuangan. Tahap pertama senilai 50 persen atau sekitar Rp10,4 miliar, sementara tahap kedua dikucurkan menyusul.
Kejaksaan telah memastikan bahwa seluruh dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Binjai. “Kami sudah lihat rekening korannya, dan memang 100 persen dana itu masuk,” timpal Noprianto.
2. Kejari masih fokus untuk mencocokkan jumlah dana yang dikucurkan dengan realisasi

Noprianto menambahkan, bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana juga harus dilakukan bertahap. LPJ tahap pertama maksimal diserahkan hingga Juli 2025, sedangkan tahap kedua batas akhirnya pada November 2025.
Noprianto juga mengungkap, bahwa hingga kini kejaksaan belum menyimpulkan apakah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana ini. Pihaknya masih fokus pada dua hal utama mencocokkan jumlah dana yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan, serta memastikan keabsahan LPJ dari masing-masing perusahaan kontraktor.
“Kami ingin tahu apakah benar uang yang dicairkan digunakan sesuai peruntukannya. Itu sebabnya kami periksa satu per satu kontraktor,” terang dia.
3. Kejaksaan pastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses penyelidikan yang dilakukan

Menurut dia, tim belum bisa menyampaikan perhitungan Potensi Kerugian Negara (PKN) karena data masih dikumpulkan. Ia juga memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses ini.
Menanggapi kemungkinan perkembangan kasus ke tahap penyidikan, Noprianto mengatakan keputusan itu bergantung pada hasil ekspos tim penyelidik. “Kami tidak akan melompat ambil kesimpulan tanpa data yang lengkap,” jelasnya.
Ia meminta media tetap mengonfirmasi setiap informasi sebelum dipublikasikan, demi menjaga akurasi dan menghindari kesimpangsiuran. “Silakan tulis, tapi pastikan konfirmasi dan valid,” tegasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa kejaksaan hanya ingin membuktikan kerja nyata kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses hukum berjalan, dan kami tidak diam,” timpal Noprianto.