15 Orang Diduga Anak Buah Bos Judi Online Sumut Ditangkap Polisi

Medan, IDN Times - Pengusutan kasus markas judi online di Sumatra Utara terus digeber. Teranyar, polisi menangkap anak buah Apin BK alias Jhoni, pemilik markas judi online itu.
"Polda Sumut berhasil menangkap 15 orang pelaku yang terlibat dalam opersional judi online J alias ABK baik sebagai leader maupun operator," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/10/2022).
1. Orang yang ditangkap diduga operator hingga leader

Hadi menjelaskan, orang – orang yang ditangkap diduga berperan sebagai leader hingga operator perjudian daring itu.
Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan Polda Sumut dan Polda Riau. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.
"Penangkapan di Pekanbaru Riau," sebut Hadi.
2. Polisi menyita aset aset milik Apin BK

Sampai saat ini Apin BK masih buron. Polda Sumut juga sudah bekerjasama dengan Interpol untuk memburu Apin BK.
Polisi juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Apin BK. Lantaran, aset ini diduga juga terkait dengan bisnis judi online beromzet miliaran per hari itu.
Selain Apin BK, polisi juga telah menetapkan anak buah Apin BK bernama Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online sebagai tersangka. Penyidik sudah melimpahkan berkas Niko.
"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," ujar Hadi.
3. Anak dan istri Apin BK juga dicekal karena tidak kooperatif

Polisi juga memintai keterangan dari keluarga Apin BK. Pada panggilan pertama mereka hadir. Namun pada pemeriksaan kedua, mereka tidak hadir. Alasannya karena sakit. Tim dokter dari Polda Sumut kemudian memastikannya. Namun saat didatangi ke beberapa lokasi, mereka tidak menemukan siapapun.
Polda Sumut juga sudah berupaya menghubungi pengacara keluarga Apin BK. Namun tidak juga direspon. Polda menilai, pihak keluarga tidak kooperatif. Sehingga mereka meminta Imigrasi melakukan pencekalan.
"Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin, pencekalan selama 20 hari ke depan," kata Hadi.